MAKALAH DEPARTEMEN AGAMA DAN MUI

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Agama di Indonesia memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dinyatakan dalam ideologi bangsa Indonesia,Pancasila: “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sejumlah agama di Indonesia berpengaruh secara kolektif terhadap politik, ekonomi dan budaya. Demi mengemban tugas untuk menangani kepentingan agama-agama dibentuklah Departemen Agama.
            Begitupun Islam dan Indonesia tidak bisa dilepaskan dalam kaitannya mencapai sebuah kemerdekaan. Adalah peran ulama berkontribusi besar untuk merainya. Sebagai kekuatan yang dapat memobilisai masa dalam sebuah kekuatan. Maka perlu adanya suatu Majelis, wadah bagi Ulama untuk mengatur kehidupan masyarakat Islam di Indonesia (MUI).

B.     Rumusan Masalah   
1.      Bagaimana berdirinya Departemen Agama dan Majelis Ulama Indonesia?
2.      Apa saja peran dari Departemen Agama dan Majelis Ulama Indonesia?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Berdirinya

·         Departemen Agama
        Pada masa penjajahan, dalam memperjuangkan kemerdekaannya Indonesia sangat didasari dan dijiwai oleh semangat menegakkan ajaran agama. Selain itu, sejak bangsa Indonesia memiliki pemerintahan, dalam penyelenggaraannya selalu mengedepankan pembinaan dan pengembangan kehidupan beragama bagi seluruh rakyatnya.
        Pada zaman pemerintahan kolinialisme Belanda, urusan agama hanya difokuskan pada Departemen pengajaran. Agama semata-mata diarahkan pada sesuatu yang mahdhoh, jalan menuju arah ketata negaraan ditutup. Berbeda dengan pada zaman pemerintahan Jepang, para Alim Ulama diberi hati, karena mereka membutuhkannya sebagai alat untuk menguatkan kedudukannya. Jepang mengadakan Departemen Pengajaran dengan berkantor di jalan Cilacap 4 Jakarta dengan Urusan Agama yang diboncengkan kepadanya. Sejak 1 April 1944 ditiap daerah Karesidenan didirikan Kantor Agama (Sjuumuka). Para pimpinannya diambil dari ulama yang berpengaruh.
        Diderah Karesidenan Banyumas juga didirikan Sjuumuka (Kantor Agama) yang diberi tugas untuk membuat rencana pekerjaan Urusan Agama. Setiap rencana yang telah dilaksanakan harus dibuatkan laporan ke Jakarta dan keturunannya supaya dikirim ke Kantor Agama Karesidenan seluruh Jawa dan Madura. Pengajaran Agama-pun berlangsung, tak lama kemudian diikuti oleh Daerah Karesidenan Kediri dan Pekalongan.
        Setelah memalui perjalananan panjang, dalam Penetapan Pemerintah Tahun 1946 Nomor 1/SD yang dikeluarkan pada tanggal 3 Januari 1946, yang merupakan dasar hukum berdirinya Departemen Agama.[1] Adalah usulan dari K.H.Abu Dardiri asal Banyumas Jawa Tengah yang melatarbelakangi pendirian Departemen Agama. Departemen Agama adalah sebuah lembaga Negara yang memiliki peran dan fungsi pelayanan dan bimbingan di bidang agama. Dilatarbelakangi oleh kondisi bangsa Indonesia  yang religius. Hal tersebut tercermin baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara.
        Adapun Tokoh-tokoh lain yang memiliki andil bagi kelahiran Departemen Agama adalah K.H.A. Wahid Hasyim, K.H. Mas Mansur, K.H. Abdulkahar Muzakir, H. Agus Salim, Ki Bagus Hadi Kusumo, dan Abikusno Cokrosuyoso. Selain itu terdapat para utusan delegasi KNI Banyumas yang dipimpin oleh K.H. Abudardiri dengan anggotanya M. Sukoso Wiryosaputro dan kawan-kawan lainnya serta M. Saleh Suaidi sebagai juru bicara, yang menyampaikan usul berdirinya Departemen Agama dalam sidang pleno KNIP tanggal 26 November 1945 di Jakarta.[2]
        Kementerian Agama mengambil alih tugas-tugas keagamaan yang semula berada pada beberapa kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri, yang berkenaan dengan masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan dan urusan haji; dari Kementerian Kehakiman, yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi; dari Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan, yang berkenaan dengan masalah pengajaran agama di sekolah-sekolah.
        Berikut adalah daftar orang yang pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Agama di Indonesia:
1.      KH. Wahid Hasyim
2.      H. Rasjidi
3.      KH. Fathurrahman Kafrawi
4.      K. Achmad Asj’ari
5.      H. Anwaruddin
6.      KH. Masjkur
7.      T. M. Hasan
8.      KH. Fakih Usman
9.      KH. Muhammad Ilyas
10.   KH. M. Wahib Wahab
11.   KH. Saifuddin Zuhri
12.   KH Moh Dahlan
13.   Prof. Dr. H. Abdul Mukti Ali
14.  Alamsyah Ratu Perwiranegara
15.  H. Munawir Sjadzali MA
16.   Dr. Tarmizi Taher
17.   Prof. Dr. Quraish Shihab
18.  Prof. M. Malik Fajar M.Sc
19.  Drs. KH. M. Tolchah Hasan
20.  Prof. Dr. Said Agil Husin Al Munawwar
21.   Muhammad Maftuh Basyuni SH
22.   Drs. H. Suryadarma Ali
23.   Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin

·         Majelis Ulama Indonesia
        Majelis Ulama Indonesia adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama, zuama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama.
        Dalam suatu konferensi para ulama di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pusat Dakwah Islam dari tanggl 30 September hingga 4 Oktober 1970, telah diajukan suatu saran untuk memajukan kesatuan kaum muslim dalam kegiatan sosial mereka. Baru pada tahun 1974 disepakati bahwa pembentukan majelis ulama semacam itu harus diprakarsai pada tingkat daerah dan persetujuan ini tercapai sesudah adanya saran dari Presiden Soeharto sendiri.
        Kemudian suatu muktamar nasional ulama dilangsungkan dari tanggal 21 hingga 27 Juli 1975. Para peserta muktamar terdiri atas para wakil majelis-majelis ulama daerah yang baru dibentuk, para wakil pengurus pusat sepuluh organisasi Islam yang ada, sejumlah ulama bebas dan empat orang rohaniawan Islam ABRI. Pada akhir muktamar dibuat suatu deklarasi yang ditandatangani oleh 53 peserta, yang mengumumkan terbentuknya Majelis Ulama Indonesia bertepatan pada tanggal, 7 Rajab 1395 H,  sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air. Ketua umum pertama yang terpilih adalah seorang penulis dan alim terkenal, Dr Hamka.[3]
          Dalam perjalanannya, selama dua puluh lima tahun Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama dan cendekiawan muslim berusaha untuk memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat; memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta; menjadi penghubung antara ulama dan umaro dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional; meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.
        Sampai saat ini Majelis Ulama Indonesia mengalami beberapa kali kongres atau musyawarah nasional, dan mengalami beberapa kali pergantian Ketua Umum, diantaranya:
1.      Prof. Dr. Hamka
2.      KH. Syukri Ghozali
3.      KH. Hasan Basri
4.      Prof. KH. Ali Yafie
5.      KH. M. Sahal Maffudh
7.      KH. Ma’ruf Amin

B.     Peran Departemen Agama dan MUI

·         Peran Departemen Agama
        Departemen Agama bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berhubungan dengan agama dan hal-hal lain yang bersentuhan dengan agama. Berfungsi untuk mewujudkan pembangunan mental rohaniah yang harus mampu mengimbangi pembangunan fisik materiil. Terlebih meningkatkan mutu kehidupan mental rohani bangsa. Jadi yang menjadi tugas utama Departemen Agama adalah urusan agama, pendidikan agama, penerangan agama, dan urusan haji dan Departemen Agama harus siap menghadapi perkembangan zaman yang semakin hari makin meningkat dan meluas.[4]

·         Peran Majelis Ulama Indonesia
        Selain menjaga akidah umat Islam dan sikap waspada dari ancaman kristenisasi, MUI bertugas untuk memberikan nasehat dan fatwa-fatwa kepada kaum muslim, masyarakat maupun kepada pemerintah mengenai persoalan-persoalan khususnya yang berkaitan dengan keagamaan dan umunya pada masalah yang dihadapi bangsa. MUI juga diharapkan menggalakkan persatuan di kalangan umat Islam, bertindak selaku penengah antara pemerintah dan kaum ulama, dan mewakili kaum muslim dalam permusyawaratan antargolongan agama.[5]
        Dalam khitah pengabdian Majelis Ulama Indonesia telah dirumuskan lima fungsi dan peran utama MUI yaitu:
1. Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya)
2. Sebagai pemberi fatwa (mufti)
3. Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Riwayat wa khadim al ummah)
4. Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid
5. Sebagai penegak amar ma’ruf dan nahi munkar

BAB III
PENUTUP
Simpulan
            Departemen Agama adalah sebuah lembaga Negara yang didirikan pada tanggal 3 Januari 1946  memiliki yang mana memiliki peran dan fungsi pelayanan dan bimbingan di bidang agama. Departemen Agama bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berhubungan dengan agama dan hal-hal lain yang bersentuhan dengan agama. Diantaranya: perkawinan, peradilan agama, kemasjidan dan urusan haji, dan pengajaran agama di sekolah-sekolah.
            MUI di dirikan pada tanggal 21 hingga 27 Juli 1975 dalam muktamar yang ditandatangani oleh 53 peserta, sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air. MUI sebagai wadah musyawarah para ulama dan cendekiawan muslim berusaha untuk memberikan nasehat dan fatwa-fatwa kepada umat Islam dan pemerintah dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat. Menjaga akidah umat Islam dan waspada dari ancaman kristenisasi. MUI juga diharapkan bertindak menjadi penengah antara pemerintah dan kaum ulama, dan mewakili kaum muslim dalam permusyawaratan antargolongan agama.



[1] Hasbulloh Mursyid, dkk. Amal Bakti Departemen Agama R.I. 3 Januari 1946-3 Januari 1987: Eksistensi dan Derap Langkahnya (Jakarta: Departemen Agama R. I., 1987),  hlm. 1-2.
[2] Ibid, hlm. 142.
[3] Mohammad Atho Mudzhar, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi Tentang Pemikiran Hukum Islam Di Indonesia, 1875-1988, Jakarta: Perpustakaan Nasional, 1993, hlm. 54-56.
[4] Hasbulloh Mursyid, dkk. Amal Bakti Departemen Agama R.I. 3 Januari 1946-3 Januari 1987: Eksistensi dan Derap Langkahnya (Jakarta: Departemen Agama R. I., 1987), hlm. 147-149.
[5]Mohammad Atho Mudzhar, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi Tentang Pemikiran Hukum Islam Di Indonesia, 1875-1988, (Jakarta: Perpustakaan Nasional, 1993), hlm.63.

Related Posts:

1 Response to "MAKALAH DEPARTEMEN AGAMA DAN MUI "

  1. BOLAVITA Bagi yang bingung nih lagi cari Situs Taruhan Bola dan Casino Online Aman & Terpercaya, dengan Akses
    24 jam Dan Hadiah lebih Besar, BOLAVITA CLUB jawabanya .!!!

    Kami Menawarkan Permainan Mulai dari :
    - Sportsbook, Live Casino, Maxbet, Tangkasnet, Togel,
    Slots Game, Live Game

    Juga Tersedia Mix Parlay 2 partai !!

    Kami juga memberikan berbagai BONUS menarik untuk semua member kami, seperti:
    - Bonus Deposit s/d 5%
    - Cashback Sportsbook 10%
    - Bonus Rollingan Live Casino 0.7%
    - Bonus Refferal s/d 7%

    Mengapa Memilih BOLAVITA?
    - Proses Pendaftaran Mudah & Cepat
    - Minimal Deposit IDR 50.000,-
    - Minimal Withdraw IDR 50.000,-
    - Customer Service 24 Jam Online
    - Transaksi Menggunakan Bank Lokal LENGKAP

    Boss Juga Bisa Kirim Via :
    Wechat : Bolavita
    WA : +6281377055002
    Line : cs_bolavita
    BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )

    BalasHapus